Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Ungkap Delapan TKP dan Amankan Tumpukan Barang Bukti

Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Ungkap Delapan TKP dan Amankan Tumpukan Barang Bukti
Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Ungkap Delapan TKP dan Amankan Tumpukan Barang Bukti

“Setiap perkembangan proses penyidikan akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” tegasnya.

(Humas Polresta Banyumas).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas Polda Jateng
Bagikan

Berita Terkait
Terkini