“Setiap perkembangan proses penyidikan akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” tegasnya.
(Humas Polresta Banyumas). Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng