Investigasimabes.com l Sijunjung -- Dini hari Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Sijunjung berhasil meringkus seorang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu di Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di daerah tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengungkapkan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga, kami menemukan sejumlah barang bukti di dompet merah milik R, antara lain 1 klip besar, 1 klip sedang, dan 9 klip kecil berisi sabu-sabu, 1 sendok pipet, serta 1 unit HP Samsung A04 S," ujar AKP Syafwal.
Pelaku yang berasal dari Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harben Syah, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu polisi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim