DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial
DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

InvestigasiMabes.com l Jakarta - Menjelang HUT RI ke-81 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) punya gawe yakni pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru pada Jumat (14-06-2026)

Dalam Pidatonya Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Di era digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

DePA-RI memandang perkembangan tersebut perlu disikapi secara serius. Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini