Investigasimabes.com l Jambi — Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing bernama Masril dan Abdul Kadir.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Turut hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum pelapor Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta para saksi.
Diketahui, kedua saksi berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut.
Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon M. Amin menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa di Mapolda Jambi. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Kami diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim.Hakim tunggal kemudian turut mengajukan pertanyaan kepada para saksi, di antaranya mengenai apakah mereka mengenal pihak terlapor serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.
Masril dan Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode. Keduanya mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut.
Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi di persidangan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim