Para saksi mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye.
“Selama menjabat sebagai kepala desa, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik, dan kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” ungkap saksi lainnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026).
Hakim juga meminta pemohon dan termohon untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi pada sidang berikutnya. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim