InvestigasiMabes.com | Sidoarjo - Ketua PKDI Mojokerto akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dalam sengketa informasi publik melawan warganya sendiri. Putusan itu dijatuhkan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur dalam perkara antara Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. melawan Termohon Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/1/2026).
Putusan KIP Jawa Timur ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa Temon tidak sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Temon Sunardi yang juga menjabat Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto menjadi pihak termohon utama.
Dalam proses persidangan, Kepala Desa Temon menunjuk tim kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mereka terdiri dari Plt. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, S.H., M.H., Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dian Rosalina, S.Sos., M.M., Pranata Humas Ahli Muda Turis Hadi, S.Sos., M.Med.Kom, Penyuluh Hukum Ahli Pratama Inge Meylinda Wiyana, S.H., Penyusun Bahan Bantuan Hukum Christian Gathut Pemudya Mulyono, S.H., serta Calon Analis Hukum Pertama Aulia Firdaus Mustikasari, S.H.
Meski diwakili tim lengkap, fakta persidangan justru mengungkap catatan serius. Dari lima kali persidangan yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak hadir.Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai cermin rendahnya kepatuhan terhadap aturan hukum. Ia menegaskan bahwa sikap itu menunjukkan buruknya komitmen Pemerintah Desa Temon terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team