“Hal itu menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memprihatinkan,” tegas Hadi Purwanto di hadapan majelis sidang.
Selain itu, pemohon secara tegas menolak dalih termohon yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.
Hadi Purwanto juga mengungkap kejanggalan terkait prasasti proyek pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung, Desa Temon. Menurutnya, foto prasasti yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam persidangan pada 5 November 2025 pukul 11.00 WIB merupakan prasasti yang baru dipasang.
“Prasasti itu belum pernah terpasang saat pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi,” tandasnya.Ia menambahkan, isi prasasti tersebut dinilai tidak transparan karena tidak memuat besaran anggaran biaya, kurun waktu pengerjaan, ketebalan atau tinggi jalan, serta mutu beton yang digunakan. Kondisi itu membuat informasi proyek dinilai tidak akuntabel dan berpotensi menyesatkan publik.
Editor : RedakturSumber : Team