Menurutnya, sebagian permohonan informasi pemohon akan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Putusan ini menjadi tamparan keras bagi Ketua PKDI Mojokerto sekaligus peringatan bagi pemerintah desa lain agar tidak main-main dengan keterbukaan informasi publik.
Sengketa ini menegaskan bahwa jabatan dan posisi strategis tidak bisa menjadi tameng untuk menutup akses informasi warga.Kasus Desa Temon berpotensi menjadi preseden penting di Jawa Timur bahwa warga desa memiliki kekuatan hukum untuk menuntut transparansi, dan negara hadir melalui Komisi Informasi untuk memastikan hak itu benar-benar ditegakkan. (red)
Editor : RedakturSumber : Team