Polres Pesawaran Bongkar Aksi Perampasan Dan Pemerasan Di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Polsek Tegineneng

Foto Redaktur
Polres Pesawaran Bongkar Aksi Perampasan Dan Pemerasan Di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Polsek Tegineneng
Polres Pesawaran Bongkar Aksi Perampasan Dan Pemerasan Di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Polsek Tegineneng

InvestigasiMabes.com | Pesawaran – Kecepatan dan ketepatan respons Layanan Darurat 110 Polri kembali membuahkan hasil. Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus perampasan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berkat sinergi solid antara Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri pada Sabtu, 3 Januari 2026. Pelapor, Bapak Guntur, melaporkan telah terjadi tindak pidana perampasan dan pemerasan di Jalan Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, tepatnya di sekitar SPBKB AKR Tegineneng, saat kendaraan yang ditumpanginya mengalami mogok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, berkolaborasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, langsung melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Pesawaran.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama 4 (empat) hari, tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan awal, pelaku diketahui merupakan spesialis perampasan dan pemerasan yang kerap melakukan aksi serupa dan telah menjadi target kepolisian karena banyaknya laporan polisi atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif di lapangan. Sebelumnya pelaku sempat lari ke daerah mesuji namun pelarian pelaku tidak membuat team tekab menyerah, pada saat pelaku kembali kerumah dengan cepat team tekab membekuknya dirumah pelaku.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini