Hadi Purwanto menegaskan bahwa permohonan sengketa ini berlandaskan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan publik.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel
“Pemohon berharap majelis sidang mengabulkan permohonan seluruhnya demi menjamin hak warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Dian Rosalina menyampaikan bahwa hasil uji konsekuensi oleh PPID Desa Temon dianggap melekat dalam kesimpulan tertulis termohon.Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Temon tidak keberatan memberikan informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Editor : RedakturSumber : Team