Yang tertera di dalam surat perjanjian 10 November 2025,
Total nilai gadai mencapai Rp.115 juta.
Dalam kedua surat tersebut, Suwarno tercantum sebagai pihak penerima gadai, dengan jabatan tertulis Ketua BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan.
Sejumlah sumber menyebutkan, sebelumnya tidak pernah dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) serta
musyawarah pengurus BUMDes, terkait penggunaan Dana BUMDes untuk usaha gadai, penyertaan modal, atau pengalihan dana BUMDes untuk pembiayaan gadai sawah,Sedangkan di Proposal Pengajuan Permintaan Dana BUMDes Tahun 2025 Desa Bangunan itu hanya Analisa dan penggunaan Dana nya untuk sewa atau Kontrak Lahan,"Sudah jelas pak itu menyalahi,Dan cacat administrasi Kalau Pakai dana BUMDes,seharusnya Ada musyawarah, ada berita Acara, ada persetujuan BPD,Ini Malah tidak pernah dibahas". Ungkap sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya. Minggu (18/1/2026)
Editor : RedakturSumber : Team