Pj Kades Desa Bangunan Dan KetuaBundes Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes

Pj Kades Desa Bangunan Dan KetuaBundes  Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes
Pj Kades Desa Bangunan Dan KetuaBundes Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes

Mengetahui informasi demikian,awak media ini temui kepala Desa dan ketua Bundes,Di kediamannya mengatakan dirinya memang mengetahui persoalan ini terkait penggadaian lahan sawah yang di lakukan oleh ketua Bundes.

Sementara itu masih di kediaman kades,ketua bumdes Suwarno mengakui memang salah mengambil keputusan mempergunakan Dana bumdes yang tidak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.ujarnya.

Setelah di ketahui awak media dan mencuat,musyawarah Desa baru akan dilaksanakan pada tahun 20 Januari 2026,hal ini terlihat rancu,berdasarkan dokumen resmi, perjanjian gadai dilakukan pada November 2025, saat belum ada musyawarah Desa, musyawarah BUMDes.

Padahal, sesuai aturan: BUMDes adalah badan usaha milik Desa, setiap penggunaan dana harus transparan, akuntabel, dan diputuskan melalui musyawarah, serta dilarang digunakan atas nama pribadi pengurus.

Lebih aneh lagi muncul dari aspek administrasi dokumen Surat gadai tersebut tidak menggunakan kop resmi BUMDesBangun Makmur, serta stempel Kepala Desa Bangunan dan ditandatangani yang mencerminkan identitas lembaga dan dasar kewenangan dan Penggunaan stempel resmi tanpa kop lembaga dinilai berpotensi menimbulkan dualisme status dokumen: apakah bersifat pribadi atau lembaga.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini