Setelah di ketahui awak media dan mencuat,musyawarah Desa baru akan dilaksanakan pada tahun 20 Januari 2026,hal ini terlihat rancu,berdasarkan dokumen resmi, perjanjian gadai dilakukan pada November 2025, saat belum ada musyawarah Desa, musyawarah BUMDes.
Padahal, sesuai aturan: BUMDes adalah badan usaha milik Desa, setiap penggunaan dana harus transparan, akuntabel, dan diputuskan melalui musyawarah, serta dilarang digunakan atas nama pribadi pengurus.
Lebih aneh lagi muncul dari aspek administrasi dokumen Surat gadai tersebut tidak menggunakan kop resmi BUMDesBangun Makmur, serta stempel Kepala Desa Bangunan dan ditandatangani yang mencerminkan identitas lembaga dan dasar kewenangan dan Penggunaan stempel resmi tanpa kop lembaga dinilai berpotensi menimbulkan dualisme status dokumen: apakah bersifat pribadi atau lembaga.
Kemudian Dalam surat gadai, Suwarno mencantumkan jabatannya sebagai Ketua BUMDes, namun tidak secara tegas menyebut sumber dana berasal dari BUMDes.Hal ini memunculkan dugaan adanya dualisme peran: bertindak seolah-olah pribadi, namun menggunakan atribut dan kewenangan lembaga Desa. (Rif).
Editor : RedakturSumber : Team