setelah ketahuan,Dan yang saya sesali juga kepada Pj seorang PNS,masa si dia gak tau
aturan,kok dia ikut tanda tangan,
memang mereka sudah melanggar aturan".tegasnya.
Selain itu sekertaris BPD juga menambahkan, bahwa memang benar tidak ada musyawarah secara Riel soal dana Bumdes yang alokasikan ke penggadaian lahan sawah.Perlu kita ketahui aturan penggunaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berfokus pada pengembangan usaha ekonomi desa, penyediaan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan, terutama mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan keuntungan dikembalikan untuk kemanfaatan Desa, sesuai Permendes PDTT No.3 tahun 2021dan PP 11 Tahun 2021. Dana ini bisa untuk modal usaha, infrastruktur pendukung (lumbung pangan, jalan usaha tani), pelatihan, serta penyertaan modal dari desa atau pihak ketiga melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa (Perdes). (Rif)
Editor : RedakturSumber : Team