Komisaris Dan Ketua Bumdes Bangun Makmur Desa Bangunan Di Duga Kuat Salahgunakan Anggaran

Foto Redaktur
Komisaris Dan Ketua Bumdes Bangun Makmur Desa Bangunan Di Duga Kuat Salahgunakan Anggaran
Komisaris Dan Ketua Bumdes Bangun Makmur Desa Bangunan Di Duga Kuat Salahgunakan Anggaran

Dugaan tersebut di perkuat setelah di temukan dua dokumen resmi Surat Keterangan Gadai Tanah Persawahan yang ditandatangani Suwarno atas nama pribadi sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Ketua BUMDes Bangun Makmur serta kwitansi bukti gaday lahan sawah.

Adapun rincian penggadaian sebagai berikut:

1.Bidang pertama Penggadai Sardi dengan Luas ± 2.500 m² sebesar Rp30.000.000 di Lokasi Persawahan Serdang,Desa Tajimalela kecamatan Kalianda Lampung Selatan dengan Tahun perjanjian 2025.

2.Penggadai Gunawan,Luas 15 pancang ±4.160 m² dengan Nilai gadai Rp.85.000.000 yang berlokasi di Persawahan Lebung Larangan, Desa Sukaraja,Kecamatan Palas

Yang tertera di dalam surat perjanjian 10 November 2025,

Total nilai gadai mencapai Rp.115 juta.

Dalam kedua surat tersebut, Suwarno tercantum sebagai pihak penerima gadai, dengan jabatan tertulis Ketua BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini