Sejumlah sumber menyebutkan, sebelumnya tidak pernah dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) serta
musyawarah pengurus BUMDes, terkait penggunaan Dana BUMDes untuk usaha gadai, penyertaan modal, atau pengalihan dana BUMDes untuk pembiayaan gadai sawah,Sedangkan di Proposal Pengajuan Permintaan Dana BUMDes Tahun 2025 Desa Bangunan itu hanya Analisa dan penggunaan Dana nya untuk sewa atau Kontrak Lahan,
"Sudah jelas pak itu menyalahi,Dan cacat administrasi Kalau Pakai dana BUMDes,seharusnya Ada musyawarah, ada berita Acara, ada persetujuan BPD,Ini Malah tidak pernah dibahas". Ungkap sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya. Minggu (18/1/2026)
Mengetahui informasi demikian,awak media ini temui kepala Desa dan ketua Bundes,Di kediamannya,dirinya memang mengetahui persoalan ini terkait penggadaian lahan sawah yang di lakukan oleh ketua Bundes.ucap kades.Sementara itu masih di kediaman kades,ketua bumdes Suwarno mengakui memang salah mengambil keputusan mempergunakan Dana bumdes yang tidak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team