Manfaatkan Kepolosan Anak, Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng

Manfaatkan Kepolosan Anak, Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng
Manfaatkan Kepolosan Anak, Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tegineneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 492 KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menindak setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Polsek Tegineneng menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Persisi.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini