“Terduga pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar 6 (enam) tahun. Saat itu korban tidak mengetahui peminjaman tersebut,” jelas BRIPKA Bahrun Ilmi.
Setelah berhasil membawa keluar sepeda motor dari rumah korban, terduga pelaku tidak kembali mengembalikan kendaraan tersebut. Korban baru menyadari kejadian itu pada dini hari ketika terbangun dan mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” lanjutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, berikut barang bukti milik korban.
Editor : RedakturSumber : Team