Warga Gladag Klaim Tak Pernah Terima CSR, Dugaan Pencemaran Udara PT KBN Mencuat

Foto Redaktur
Warga Gladag Klaim Tak Pernah Terima CSR, Dugaan Pencemaran Udara PT KBN Mencuat
Warga Gladag Klaim Tak Pernah Terima CSR, Dugaan Pencemaran Udara PT KBN Mencuat

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Dugaan pencemaran udara akibat aktivitas industri PT KBN yang beroperasi di Jalan Sri Tanjung, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai sorotan publik. Keluhan warga terkait paparan asap pabrik mencuat dalam rapat warga yang digelar pada Kamis malam (22/1/2026).

Dalam forum tersebut, terungkap fakta bahwa warga yang bermukim tepat di sekitar dan di depan area pabrik mengaku tidak pernah menerima bentuk apa pun dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini diklaim telah disalurkan oleh perusahaan.

“Di lingkungan kami tidak pernah ada pembagian CSR, baik sembako maupun bentuk lainnya,” tegas Ustad Qodir, salah satu warga Desa Gladag, di hadapan peserta rapat.

Pernyataan warga tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan CSR PT KBN, terutama di wilayah yang secara langsung terdampak aktivitas industri.

Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, selaku pendamping warga, menegaskan bahwa CSR tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas pembagian bingkisan sembako.

“CSR adalah kewajiban perusahaan yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Tanpa diminta pun, perusahaan wajib melaksanakannya secara benar, tepat sasaran, dan transparan. Jika tidak dijalankan sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Agung, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai, klaim pembagian CSR tidak menyentuh persoalan substansial yang menjadi keluhan utama warga, yakni dugaan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, wilayah sekitar pabrik dihuni oleh kelompok rentan seperti anak-anak, balita, dan lanjut usia, yang berpotensi terdampak secara langsung dalam jangka panjang.

“Yang harus menjadi fokus adalah perlindungan kesehatan warga dan solusi konkret atas dampak lingkungan, bukan sekadar pencitraan sesaat melalui bagi-bagi sembako yang seolah menggugurkan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung memastikan KPB akan mengawal persoalan ini secara serius. Jika PT KBN telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan, maka dokumen tersebut dinilai perlu dikaji ulang bersama instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

“KPB akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan langkah nyata. Keselamatan serta kesehatan warga tidak boleh dikorbankan,” tandasnya.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini