Warga Gladag Klaim Tak Pernah Terima CSR, Dugaan Pencemaran Udara PT KBN Mencuat

Warga Gladag Klaim Tak Pernah Terima CSR, Dugaan Pencemaran Udara PT KBN Mencuat
Warga Gladag Klaim Tak Pernah Terima CSR, Dugaan Pencemaran Udara PT KBN Mencuat

Ia juga menegaskan bahwa CSR sejatinya merupakan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, bukan sekadar bantuan sosial temporer.

“Jika keluhan warga masih diabaikan, maka klaim kepedulian dan sinergi perusahaan patut dipertanyakan,” pungkas Agung.

Selain menyoroti perusahaan, KPB juga menyayangkan sikap Kepala Desa Gladag, Chaidir Sidqi, yang dinilai belum menunjukkan respons cepat terhadap keluhan warganya.

“Seharusnya kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Aduan warga sudah disampaikan sebelumnya, namun hingga kini belum ada respons yang jelas,” tutup Agung.

Sebagai informasi, kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(tim)

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini