Proyek Galian Kabel PLN di kawasan Buditexsindo Diduga Langgar SOP dan K3

Foto Redaktur
Proyek Galian Kabel PLN di kawasan Buditexsindo Diduga Langgar SOP dan K3
Proyek Galian Kabel PLN di kawasan Buditexsindo Diduga Langgar SOP dan K3

InvestigasiMabes.com | Serang Banten - .Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) di kawasan Budi texcindo Desa junti kecamatan jawilan kabupaten serang provinsi Banten menuai kritik tajam dan disorot karena diduga melanggar Standar Operasional Prosedural (SOP) teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dikerjakan tanpa izin warga setempat.

Awak media di lokasi menemukan kedalaman galian hanya berkisar hingga 100 cm, jauh dari standar Protokol Teknis PT, PLN yang seharusnya mencapai 150 cm. Selain itu, proyek yang berlokasi di kawasan Budi texcindo kecamatan jawilan juga tidak dilengkapi rambu atau tanda keselamatan, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Awak Media investigasi MABES com. Provinsi Banten mendesak PLN Cikande untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas kontraktor pelaksana, yang diinformasikan adalah pihak ketiga (rekanan)

Pelanggaran kedalaman galian ini dikhawatirkan sebagai dugaan kecurangan yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis yang telah ditetapkan.

Salah satu Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya berharap PLN Persero melakukan inspeksi menyeluruh dan pengawasan ketat agar kualitas pekerjaan sesuai standar keamanan demi keselamatan dan kenyamanan publik.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini