InvestigasiMabes.com | Pati — Sidang ke-7 perkara pemblokiran Jalur Pantura dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias RW di Pengadilan Negeri Pati, Senin (2/2/2026), berlangsung dalam pengamanan humanis, persuasif, dan profesional yang dilaksanakan secara terpadu oleh Polresta Pati bersama unsur pengamanan internal Pengadilan Negeri Pati, TNI, Kejaksaan Negeri Pati, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.
Polresta Pati mengerahkan 232 personel sebagai bentuk perkuatan pengamanan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Pati. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta independensi jalannya persidangan, menyusul tingginya konsentrasi massa pendukung yang hadir di sekitar gedung pengadilan setelah sidang terpaksa ditunda karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum Negeri Pati tidak hadir.
Penundaan sidang yang semula mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan tersebut memicu kekecewaan para terdakwa dan pendukungnya. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemudian menggelar aksi di halaman PN Pati dengan membawa poster serta melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes atas tertundanya persidangan.
Aparat gabungan Polresta Pati, pengamanan internal Pengadilan Negeri Pati, unsur TNI, Kejaksaan Negeri Pati, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pati segera melakukan pengamanan dan pengendalian massa guna memastikan situasi tetap kondusif dan proses peradilan tidak terganggu. Petugas Dishub Kabupaten Pati turut melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan PN Pati guna mencegah kemacetan serta menjamin kelancaran arus kendaraan selama berlangsungnya persidangan dan aksi massa.Selain pengamanan fisik dan pengaturan lalu lintas, kepolisian juga menyiagakan tim negosiator serta dukungan kesehatan lapangan.
Editor : RedakturSumber : Team