Martin Ivakdalam, S.Ag., SH. Episode 1: Analisis Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum Privat di Kabupaten Kepul

Foto Investigasi Mabes
Martin Ivakdalam, S.Ag., SH. Episode 1: Analisis Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum Privat di Kabupaten Kepul
Martin Ivakdalam, S.Ag., SH. Episode 1: Analisis Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum Privat di Kabupaten Kepul

Investigasimabes.com l Maluku -- NKRI merupakan Negara kepualauan terbesar di dunia kerena memiliki lebih dari 17.000 pulau yang terdiri dari pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil sebagaimana tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tentu telah ditempati oleh masyarakat atau penduduk setempat yang juga merupakan warga Negara Indonesia.

Negara yang selanjutnya merupakan organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat Indonesia tentu diberikan amanat oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, serta mengatur dan menentukan hubungan-hubungan hukum, perbuatan-perbuatan hukum antara orang perorangan dengan bumi, air dan ruang angkasa.

Dalam konteks mendiami suatu wilayah sebagai tempat berapktivitasnya masyarakat Indonesia, tentu tak luput dari yang namanya upaya masyarakat untuk memiliki, menguasai dan mengelolah suatu daratan atau pulau-pulau yang mejadi tempat pijakan guna memenuhi kehidupan masyarakat.

Menurut Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Pdt), hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda itu dengan sebebas bebasnya, asal penggunaannya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain; kesemua itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran penggantian kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Martin Ivakdalam
Bagikan


Berita Terkait
Terkini