Di sisi lain, persoalan ini semakin kompleks setelah muncul klaim dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik kakek mereka yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum pengurus masjid, Sopiyan Subing, SH, menjelaskan bahwa tanah seluas lebih dari 6 hektare tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh H. Abdullah bin Abdurahman kepada Masjid Nurul Mukmin.
“Sebagian warga mengklaim itu tanah milik leluhur mereka. Karena itu kami hadir di Mapolres untuk meminta pendampingan agar persoalan ini bisa terang, terutama soal hasil garapan sawah yang seharusnya menjadi bagian masjid sebagai penerima wakaf,” jelas Sopiyan.
Menurutnya, kehadiran pihaknya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mencari solusi hukum dan mendorong penyelesaian yang adil serta kondusif.Pengurus masjid berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menjembatani komunikasi antara pihak penggarap dan pihak nadzir, khususnya dalam hal transparansi hasil panen dan mekanisme bagi hasil.
Editor : RedakturSumber : Team