Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang mengalami perawatan yakni S (52) dan AY (31).
Kapolres menambahkan para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa atas kematian korban yang diduga miras oplosan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak.
“Kami juga harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” tambah AKP Dwi.Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
Editor : Redaktur