Fungsi anggaran(Budgeting)DPRD membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah untuk memperlancar pembangunan.
Fungsi pengawasan DPRD mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah agar transparan dan akuntabel.
Fungsi ini bertujuan memastikan pembangunan dan kebijakan daerah responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Adapun kewenangan lainnya untuk Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional, pengangkatan pejabat negara tertentu, dan perang/perdamaian,Menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan
Oleh karena itu,fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan dalam rangka perwakilan rakyat dan untuk mendukung jalannya pemerintahan yang baik.Sementara itu di sisi lain,Beberapa
Masyarakat mengatakan,
Editor : RedakturSumber : Team