Saat ini Aiptu Erwinsyah dan Bripda Philo Alexandero telah dirujuk ke RS Bhayangkara Kota Palangka Raya untuk penanganan medis lanjutan, sementara Bripda Arjuna Thio Saputra masih menjalani perawatan di Klinik Pama Persada.
Dalam penindakan tersebut, aparat juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penghalangan operasional perusahaan, di antaranya:
Supantri alias Raja Gunung
Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang
Dodo
Wulandari
Rena alias Bawi DayakHerlin S Penyang
Selain itu, tiga orang dari pihak aliansi masyarakat yang mengalami luka, termasuk Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang, masih menjalani perawatan di Klinik Pama Persada.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kapuas terkait dugaan penghalangan operasional PT. Asmin Bara Barunang (ABB) yang terjadi pada Senin (2/3/2026).
Editor : RedakturSumber : Team