“Wali Kota perlu memastikan tidak ada lagi praktik yang memberatkan orang tua murid. Pendidikan harus bersih dari pungutan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ismail juga meminta agar mekanisme penunjukan kepala sekolah benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala sekolah.
Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia, baik kepala sekolah maupun guru, serta fasilitas pendukung yang memadai.
Lebih lanjut, Ismail turut menyoroti dugaan sikap arogan dan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang disebut melibatkan oknum kepala sekolah diSMP Negeri 4 Pekanbaru. Ia menyayangkan apabila ada upaya menghambat tugas pers dalam memperoleh informasi.“Pers memiliki peran kontrol sosial. Jika benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team