InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Proyek kandang ayam Bodong Berdiri bebas Di Desa kebon cau kecamatan Pamarayan >< Terindikasi Gelapkan Tak Bayar Pajak?
Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten serang Banten, dengan perbatasan Kabupaten Lebak dan serang Desa kebon cau dan Desa wirana Provinsi Banten, yang secara otomatis menjadi penyanggah dua wilayah ini adalah menjadi lahan berdirinya sejumlah pengusaha secara illegal alias bodong dan nakal.
Dari sekian banyak perusahaan yang berdiri di Kecamatan Pamarayan, hanya 30 persen penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kandang ayam. Sedangkan 70 persen perusahan lainnya bermasalah. Bahkan di duga kuat keberadaan perusahaan tersebut tanpa ijin yang di duga dengan sengaja di biarkan dan dipelihara oleh oknum-oknum Dinas pemkab serang Banten, Dinas POL PP baik tingkat Kecamatan Pamarayan maupun tingkat Kabupaten serang Banten untuk menjadi lahan pungutan liar {pungli} dan upeti bagi para oknum guna memperkaya diri sendiri.“Ada perusahaan di Kecamatan Pamarayan, diduga yang tidak memiliki izin, bahkan jumlahnya cukup besar hingga mencapai 70 %. Yang terdiri 20 % tidak memiliki izin, 50 % izinya bermasalah. Seharusnya segala macam usaha baik industri maupun jasa harus dilengkapi izin
Dan ini merupakan sebuah pelanggaran, demikian diungkapkan sumber yang enggan disebutkan namanya,
Adapun perusahaan yang di duga berdiri secara illegal dan belum mengantongi ijin secara resmi serta melanggar peraturan, baik ketenagakerjaa dan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan {IMB} tak luput di segel pemda Kabupaten serang. Namun diragukan keabsahannya dalam bentuk perijinan lainnya termasuk dugaan melanggar UU ketenagakerjaan. Dengan demikian pihak pemda Kab. serang diminta turun kelapangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team