Masih menurut sumber menambahkan,”salah satu berdirinya perusahaan tanpa ijin dan jelas-jelas melanggar peraturan sampai tidak membayar pajak bertahun-tahun, antara lain perusahaan kandang ayam di Desa kebon cau RT/RW Kecamatn, Pamarayan Kabupaten serang Banten Perusahaan tanpa nama itu disebut-sebut membandel dan nakal. Dan, anehnya diduga tidak membayar pajak selama beroperasi. Makanya pihak pemerintah daerah Kabupaten serang Banten dapat melakukan untuk di tutup pengoperasiannya.
Baca juga: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama ASN Beserta Honorer Se-Kecamatan Mandau Ramadan 1447H/2026M
Hal senada juga di benarkan oleh Rahmat selaku humas peternakan ayam ia mengakui bahwa hingga saat ini izin operasional kandang ayam tersebut tidak ada karena itu kan Jona hijau bukan untuk pertenakan Ayam, ujarnya,
Editor : RedakturSumber : Team