Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H.H alias M, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.“Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.
Editor : RedakturSumber : Team