Dari hasil penindakan tersebut, seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, atau mengangkut bahan peledak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres Purworejo dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan bahan mercon karena sangat berbahaya serta memiliki konsekuensi hukum yang berat. Polres Purworejo, lanjutnya, akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan siaran radio terkait bahaya penggunaan mercon. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim