Investigasimabes.com | Pesawaran -- Sidang Perkara Pidana dengan No.14/Pid.B/2026/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan antara Sumarno Mustopo sebagai Pelapor dengan Baheromsyah sebagai Terdakwa memasuki tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada hari senin tanggal 30 Maret 2026, didalam persidangan Baheromsyah didalampingi oleh R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM.
Ketua Majelis Provita Justisia, S.H., Hakim Aggota M. Rizqi Zamzami, S.H.,M.H., dan Hakim Anggota Fidia Triananda, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Lukman Wicaksono, S.H dalam persidangan telah dihadirkan Sumarno Mustopo sebagai Pelapor, Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani sebagai Saksi, dan alat bukti yaitu Akta Jual Beli sebanyak 7 AJB, Perkara ini terjadi karena adanya dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati dan Pengrusakan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum telah diperlihatkan AJB dari pelapor berupa foto copi dan tidak ada bukti Asli AJB diperlihatkan dalam persidangan, sementara berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo diatas sumpah tidak mengetahui lokasi tanah secara spesifik dalam AJB dan tanah tersebut dibeli dari calo tanah, serta tidak pernah mengenal dan bertemu dengan para penjual secara langsung, tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan ada seseorang yang menyatakan memiliki tanah namun tidak mengetahui lokasi tanah, bertemu dengan para penjual secara langsung, serta menghadap ke PPAT untuk AJB, artinya memang bukti kepemilikan AJB yang dimiliki oleh Sumarno Mustopo memang sangat diragukan keasliannya dan kebenaranya terlebih dalam persidangan tidak ada Asli AJB, menjadi sesuatu hal yang sangat ironis apabila ada seseorang dipidana namun hanya mengunakan AJB fotocopy dan tidak ada keasliannya.
Dalam keterangan Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani juga menyampaikan tidak mengetahui alas hak kepemilikan Sumarno Mustopo dan berdasarkan keterangan dari Sinto justru pemilik tanah untuk kayu jati adalah Raup, keterangan terkait dengan adanya pengrusakan pohon durian dalam persidangan juga tidak benar adanya berdasarkan keterangan Triyono dan Ansori karena pohon durian tidak pernah dirusak dan memang telah banyak yang mati sebanyak 870 pohon durian dan bukan karena dilakukan oleh Terdakwa Baheromsyah.Tentu dengan adanya kejanggalan atas otentifikasi alat bukti AJB dan tidak ada asli serta dibeli dari orang yang tidak dikenal dan bukan pemilik sah atas tanah menjadi tantangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam menegakkan Keadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana yang harus dijadikan dasar Pedoman Pemidanaan yang menyatakan yaitu :
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim