Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Lampung Barat dan DPC AJP Gelar Audiensi Strategis Bahas Implementasi KUHP Nasional dalam Penanganan Tipikor

Foto Investigasi Mabes
Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Lampung Barat dan DPC AJP Gelar Audiensi Strategis Bahas Implementasi KUHP Nasional dalam Penanganan Tipikor
Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Lampung Barat dan DPC AJP Gelar Audiensi Strategis Bahas Implementasi KUHP Nasional dalam Penanganan Tipikor

InvestigasiMabes.com l Lampung Barat – Dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima audiensi dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (1/4), dengan mengangkat isu strategis terkait implementasi dan sinkronisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kerangka KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, audiensi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adiarebi, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan fokus pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan penjelasan komprehensif yang mengerucut pada sejumlah isu fundamental, antara lain penerapan asas lex favor reo dalam praktik penegakan hukum, penyesuaian strategi penuntutan terhadap dinamika perubahan batas pemidanaan, serta penguatan pendekatan asset recovery sebagai bagian integral dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, dibahas pula penguatan penegakan hukum terhadap keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor rawan seperti pengadaan barang/jasa dan pengelolaan dana desa. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara umum, mengingat karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Delegasi DPC AJP Lampung Barat yang hadir berjumlah 6 (enam) orang, dipimpin oleh Ketua DPC AJP Sugeng Purnomo (Diksiber Lampung), didampingi Sekretaris Yudi Saputra (Lampung Sai) dan Bendahara Sartina (Kompas Tuntas). Turut hadir anggota, antara lain Indra Gunawan (Bongkar Selatan), Candra Dinata (Viral.co), serta Indra Gunawan (Konkrit News).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Sawaldi Kabiro Lampung Barat
Bagikan


Berita Terkait
Terkini