InvestigasiMabes.com | Kampar, Riau – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman uang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kampar. Seorang ibu rumah tangga di Desa Tabing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, menjadi salah satu korban setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui bernama Gita, warga Kecamatan XIII Koto Kampar, diduga meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk mencairkan dana pinjaman dari pihak lain yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku menjanjikan bahwa uang yang dipinjam akan segera dikembalikan setelah dana tersebut berhasil dicairkan.
Namun, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga kini, pelaku diduga menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban, yang dikenal dengan nama Ibu Inet, ke pihak kepolisian setempat sejak Februari lalu. Laporan tersebut diterima oleh Polsek XIII Koto Kampar. Namun hingga saat ini, korban mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut.
“Harapan kami, kasus ini segera diproses dan pelaku bisa segera diamankan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Tidak hanya Ibu Inet, sejumlah warga lainnya juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Bahkan, seorang lansia yang hidup sebatang kara turut menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp5 juta. Selain itu, terdapat korban lain yang mengalami kerugian hingga Rp55 juta.Dengan bertambahnya jumlah korban, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengungkap kasus ini serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pinjaman uang dengan iming-iming pencairan dana dalam jumlah besar yang belum jelas kebenarannya.
Editor : RedakturSumber : Team