Berdasarkan putusan tersebut mendesak pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan Rosalina menjadi tersangka.
Baca juga: Polsek Bukit Batu bersama Tim Gabungan dan Tenaga Medis Perkuat Penanganan dan Pendinginan Karhutla
"Benar bang Pengadilan tinggi mengabulkan gugatan kami untuk menyita aset lahan tersebut, dan benar kami mengajukan memori kasasi ke mahkamah Agung meminta Rosalina di tetapkan sebagai tersangka, " Ujar nya.
Pada hari juma'at ( 03/04/2026) Awak media konfirmasi kuasa hukum Rosalina, terkait hal tersebut melalaui pesan watshap yang mengatakan
"Saya tidak bisa komentar itu..karena ibu Roslina kan sebagai saksi aja di perkara itu. Saya sudah dengar memang ada kasasi..tapi substansinya apa tidak tahu saya," Jelasnya. Editor : RedakturSumber : Team