Melalui Kuasa Hukumnya koperasi Tujuh Tuah Bumoe Kasasi ke Kejagung, Desak Rosalina Dijadikan Tersangka Dan Aset Disita

Melalui Kuasa Hukumnya koperasi Tujuh Tuah Bumoe Kasasi ke Kejagung, Desak Rosalina Dijadikan Tersangka Dan Aset Disita
Melalui Kuasa Hukumnya koperasi Tujuh Tuah Bumoe Kasasi ke Kejagung, Desak Rosalina Dijadikan Tersangka Dan Aset Disita

Berdasarkan putusan tersebut mendesak pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan Rosalina menjadi tersangka.

"Benar bang Pengadilan tinggi mengabulkan gugatan kami untuk menyita aset lahan tersebut, dan benar kami mengajukan memori kasasi ke mahkamah Agung meminta Rosalina di tetapkan sebagai tersangka, " Ujar nya.

Pada hari juma'at ( 03/04/2026) Awak media konfirmasi kuasa hukum Rosalina, terkait hal tersebut melalaui pesan watshap yang mengatakan

"Saya tidak bisa komentar itu..karena ibu Roslina kan sebagai saksi aja di perkara itu. Saya sudah dengar memang ada kasasi..tapi substansinya apa tidak tahu saya," Jelasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini