Selain menewaskan satu korban, aksi penganiayaan tersebut juga menyebabkan korban kedua berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak dengan kedalaman kurang lebih 2 sentimeter dan harus mendapatkan tiga jahitan. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan.
“Untuk korban kedua masih dalam tahap pemulihan dan menjalani rawat jalan setelah mengalami luka akibat benda tajam,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ‘VOX FLY’ dengan robekan pada bagian kiri, serta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan ‘Spy der Bild’ dengan robekan pada bagian kiri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
AKP Mudofar menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team