Setelah itu awak media ini mencoba untuk menanyakan langsung kepada Eni selaku staf yang menangani visum, apakah sudah ada hasilnya atau belum,Namun di luar dugaan, Jawabannya justru terkesan menutupi bahkan usir awak media ini,
"Saya gak mau di rekam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya, Silahkan. keluar Ruangan".ucapnya dengan nada. Kaku.
Sudah tertuang di dalam aturan,Wartawan diperbolehkan merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik (UU Pers No. 40/1999), namun wajib menghormati privasi dan kode etik,Merekam tanpa izin dilarang jika terkait kehidupan pribadi, off the record, atau hal-hal privasi, sebagaimana diatur dalam hukum. Namun, dalam konteks tugas jurnalistik yang sah, rekaman tersebut dilindungi hukum.
Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia,Berdasarkan UUD No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena menghambat wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Editor : RedakturSumber : Team