Di Duga Tak Terima Di Tanya Hasil Visum Staf POli-PKT/A Rumah Sakit Bob Bazar Usir Wartawan

Foto Redaktur
Di Duga Tak Terima Di Tanya Hasil Visum Staf POli-PKT/A Rumah Sakit Bob Bazar Usir Wartawan
Di Duga Tak Terima Di Tanya Hasil Visum Staf POli-PKT/A Rumah Sakit Bob Bazar Usir Wartawan

Berikut adalah poin-poin penting terkait perlindungan hukum tugas jurnalistik.

Begitu juga dengan perlindungan konstitusional,Kebebasan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers, yang menyatakan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Perlindungan wartawan Pasal 8 UU Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Adapun sanksi pidana,Tindakan menghalang-halangi, mengambil kamera, atau kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas dapat dipidana.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini