Berikut adalah poin-poin penting terkait perlindungan hukum tugas jurnalistik.
Begitu juga dengan perlindungan konstitusional,Kebebasan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers, yang menyatakan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Perlindungan wartawan Pasal 8 UU Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.Adapun sanksi pidana,Tindakan menghalang-halangi, mengambil kamera, atau kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas dapat dipidana.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team