“Tidak lama kemudian, pelaku AA menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya telah diamankan warga,” tambah Kapolsek.
Baca juga: Tak Sesuai Tatanan Adat, Panitia Muli Mekhanai Lampung Timur Didesak Sampaikan Permohonan Maaf
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kotak amal, uang tunai sebesar Rp148.200, serta satu buah palu yang digunakan untuk membongkar kotak amal.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : RedakturSumber : Team