Ketua LMR RI : Wali Kota Harus Berani Pecat Pejabat Yang Langgar Prosedur dan Hambat Aspirasi Masyarakat

Ketua LMR RI : Wali Kota Harus Berani Pecat Pejabat Yang Langgar Prosedur dan Hambat Aspirasi Masyarakat
Ketua LMR RI : Wali Kota Harus Berani Pecat Pejabat Yang Langgar Prosedur dan Hambat Aspirasi Masyarakat

InvestigasiMabes.com l Kota Pariaman — Kisruh yang terjadi pada organisasi Pemerintahan Kota Pariaman, yang dapat memecah belah dan menghambat aspirasi masyarakat dalam pengajuan calon mereka pada pemilihan Anggota BPD semakin runyam di tengah masyarakat, sebagai akibat dari egoisnya Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ).

Sebagaimana di beritakan mesia ini pada edisi sebelumnua bahwa perselisihan di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman mulai terbongkar menyusul diterbitkannya surat bernomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026 bertanggal 2026, berisi penegasan persyaratan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat yang menggunakan kop Sekretariat Daerah dan ditandatangani Sekda Afrizal Azar itu ternyata memicu pertanyaan besar hingga memunculkan ketegangan antar pejabat.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kota Pariaman, Wira Budiman, mengakui bahwa surat tersebut berasal dari konsep yang ia buat. Namun, hal ini justru menuai sorotan tajam: meski ditandatangani Sekda, nomor surat yang tercantum berasal dari lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) — seolah Sekda tidak memiliki sistem penomoran surat sendiri.

Terbitnya surat tersebut di duga adanya hubungan kedekatan khusus antara Kabid Pemdes Wira Budiman dengan Sekda Kota yang saat ini di jabat oleh Afrizal Azhar, dan timbul keberanian dari Kabid Pemdes ini tanpa koordinasi dengan Kepala Dinasnya ( Kadis DPMD ) Ahadi Nugraha, kondisi ini jika di biarkan akan bisa merusak tatanan pemerintahan yang tengah di benahi oleh Wali Kota Pariaman.

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR- RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, ketika di hubungi melalui ponselnya menyatakan " Kondisi adanya saling mendahului dan saling sikut pada OPD di setiap Pemerintahan Daerah seperti yang terjadi di Kota Pariaman perlu di antisipasi secepatnya oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, dan Wali Kota dalam hal ini harus tegas kapan perlu pecat atau ganti Pejabat / pegawai yang arogan seperti Kabid Pemdes DPMD tersebut, karena akan merusak tatanan yang telah ada dan melemahkan semangat demokrasi masyarakat pada setiap Desa yang ada" Tegasnya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini