Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan, bukan untuk menggiring opini tandingan di ruang publik melalui media lain.
Dalam konteks ini, langkah yang ditempuh dengan menyampaikan klarifikasi melalui media berbeda patut dipertanyakan dari sisi etika pers. Selain itu, substansi klarifikasi yang terkesan defensif tanpa menyentuh akar persoalan dinilai tidak memberikan kejelasan yang utuh kepada publik.
Selain itu, Dalam pemberitaan tersebut, pihak RSUD juga menjelaskan bahwa hasil visum merupakan dokumen rahasia yang hanya dapat diminta oleh penyidik kepolisian.
Hal ini memang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun demikian, publik menilai bahwa persoalan utama bukan semata pada prosedur visum, melainkan pada:
Transparansi informasi kepada pihak terkait,Respons terhadap pertanyaan wartawan,
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim