InvestigasiMabes.com l Lampung Selatan – Pemberitaan yang dimuat oleh Liputan7.id berjudul “RSUD H. Bob Bazar Kalianda Luruskan Pemberitaan Terkait Tuduhan Pengusiran Wartawan dan Prosedur Visum” menuai kritik dan bantahan dari sejumlah pihak. Isi pemberitaan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa tidak pernah terjadi pengusiran terhadap wartawan dan menyebut narasi yang berkembang sebagai asumtif. Bahkan, pihak RSUD menegaskan bahwa staf hanya “menyambut dengan senyuman” dan tetap menghargai kehadiran wartawan.
InvestigasiMabes.com menegaskan bahwa, sejumlah fakta lain yang berkembang di lapangan justru menunjukkan adanya perbedaan versi. Beberapa pemberitaan sebelumnya mengungkap bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi terkait hasil visum diduga diminta keluar ruangan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pemberitaan klarifikasi tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Tidak terlihat adanya upaya menghadirkan kembali keterangan dari pihak wartawan atau sumber lain yang sebelumnya menjadi dasar pemberitaan awal. Padahal, dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi atau hak jawab seharusnya:
Disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita,Tidak membangun opini baru yang justru menyudutkan pihak lain,
Mengedepankan fakta, bukan pembelaan sepihak
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim