Sementara itu, kuasa hukum korban, Amron, S.H., juga menegaskan pendiriannya,
"Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Ibu Sudarmi tersebut tidak sah dan cacat hukum secara mutlak. Perlu diketahui bahwa seluruh persoalan hukum yang dihadapi oleh klien saya ini telah secara resmi dikuasakan dan diserahkan sepenuhnya kepada saya sebagai penanggung jawab hukum.
Penandatanganan dokumen penting seperti ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran saya selaku kuasa hukum, sehingga secara hukum perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar apapun," tegas Amron, S.H.
Amron, juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak klinik dan Dr. Warso dinilai tidak profesional dan cenderung memanfaatkan situasi, padahal proses penyelesaian seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan sesuai kesepakatan awal.Ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan yang dilakukan oleh Husin selaku pemilik klinik dan Dr. Warso memiliki indikasi pelanggaran hukum, antara lain:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim