Kedatangan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran wakil keluarga serta kuasa hukum yang sempat hadir dalam pertemuan sebelumnya, Di hadapan saudari Sudarmi,Husin menyampaikan informasi bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan media serta kuasa hukumnya,Karena mempercayai penjelasan tersebut, Saudari Sudarmi pun bersedia menandatangani surat perjanjian damai yang disodorkan kepadanya.
Dalam dokumen yang sudah dibubuhi materai tersebut, tertulis bahwa yang bersengketa adalah Dr. Warso sebagai pihak kedua dan Sudarmi sebagai pihak pertama, Sementara itu, Husin hanya tercatat sebagai saksi dalam perjanjian tersebut.
Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, Wakil Keluarga Korban, Vera Lie Dyaningsih, menyatakan kekecewaannya yang mendalam,
"Kami merasa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Dr. Warsono dan juga pemilik Klinik Kalianda Sehat,Padahal kita sudah sepakat bertemu dan membahas semuanya bersama-sama, bahkan dihadiri oleh beberapa awak media, tapi ternyata mereka diam-diam mengambil langkah sendiri di belakang kami. Tindakan ini jelas tidak jujur dan tidak menghargai proses kesepakatan yang sudah kita bangun bersama," tegasnya. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim