dr. Warso selaku tenaga medis juga terindikasi melanggar Kode Etik Kedokteran, khususnya prinsip kejujuran dan tanggung jawab. Penyelesaian sengketa medis seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, bukan dengan cara-cara yang tersembunyi.
Dengan demikian, secara hukum surat perjanjian tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum, dan korban serta keluarganya tetap berhak menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan.
Sementara itu, pihak pemilik Klinik Kalianda Sehat, Husin, saat dikonfirmasi oleh Tim awak media memberikan tanggapan sebagai berikut:
"Betul saya dan Pak Warso datang tanpa kehadiran kuasa hukum, Tujuan kami saat itu hanya memberikan sedikit tali asih kami kepada Ibu Sudarmi khususnya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.Untuk penyelesaian perjanjian selanjutnya tentu saja kami mengikuti prosedur yang ada. Dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa yang menjadi pihak yang bersengketa adalah Dr. Warso sebagai pihak berwenang dan pihak korban, sedangkan saya hanya berperan sebagai saksi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim