AMRON S.H: Kesepakatan Tak Seirama,Surat Perjanjian Damai Klinik Kalianda Sehat dengan Saudari Sudarmi Cacat Hukum

Foto Investigasi Mabes
AMRON S.H: Kesepakatan Tak Seirama,Surat Perjanjian Damai Klinik Kalianda Sehat dengan Saudari Sudarmi Cacat Hukum
AMRON S.H: Kesepakatan Tak Seirama,Surat Perjanjian Damai Klinik Kalianda Sehat dengan Saudari Sudarmi Cacat Hukum

1. Pelanggaran Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian baru sah jika memenuhi 4 syarat, salah satunya adalah adanya kesepakatan yang bebas dari cacat kehendak Dalam kasus ini:- Ibu Sudarmi menandatangani surat,karena dipercaya informasi yang tidak sepenuhnya benar (unsur penipuan)

- Tindakan yang dilakukan di belakang kuasa hukum juga termasuk bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagaimana diakui dalam yurisprudensi hukum Indonesia, sehingga perjanjian dapat dibatalkan

2. Mengabaikan Kedudukan Kuasa Hukum

Berdasarkan Pasal 1792-1819 KUHPerdata, ketika seseorang telah memberikan kuasa khusus kepada pengacara, maka setiap tindakan hukum terkait perkara tersebut harus dilakukan melalui atau sepengetahuan kuasa hukumnya. Tindakan mendatangi klien secara diam-diam di luar pengetahuan pengacara merupakan bentuk penghindaran proses hukum yang sah.

3. Pelanggaran Etika Profesi Dokter

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini