"Kami akan cek langsung ke lokasi. Kalau terbukti tidak berizin, jelas melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, untuk status kepemilikan tanah dan petugas pengelola, masyarakat bisa langsung konfirmasi ke Pemerintah Desa Telukawur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40, pengelolaan sampah tanpa izin dapat dipidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Investigasi http://Mabes.com sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Telukawur melalui pesan WhatsApp, namun pesan hanya terbaca tanpa balasan. Camat Tahunan yang dihubungi terpisah mengaku sudah mengoordinasikan persoalan ini dengan Kepala Desa, BUMDes, DLH, dan DPUPR.Hingga berita ini ditayangkan pukul 14 08 WIB, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Telukawur. Hak jawab tetap diberikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[red]
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim