Humas DPP PHMI Minta APH Usut Tuntas Dugaan Oknum Angota Polres Yang Memalsukan tanda tangan Kanit Vidum di Surat Perintah Dugaan Kasus Salah tangkap Jimi Su

Foto Redaktur
Humas DPP PHMI Minta APH Usut Tuntas  Dugaan Oknum Angota Polres Yang Memalsukan  tanda tangan Kanit Vidum di Surat Perintah Dugaan Kasus  Salah tangkap Jimi Su
Humas DPP PHMI Minta APH Usut Tuntas Dugaan Oknum Angota Polres Yang Memalsukan tanda tangan Kanit Vidum di Surat Perintah Dugaan Kasus Salah tangkap Jimi Su

InvestigasiMabes.com | Empat Lawang - – Polres Empat Lawang selesai mengelar sidang kode etik yang dipimpin Wakapolres Kompol Dr. Abdul Rahman, SH., MH, Kamis (7/5) di Mapolres Empat Lawang terhadap empat personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang melanggar kode etika dan profesi.8/5/2026

Empat anggota Polri dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yaitu Bripka RA, Bripka S, Brigpol NO, dan Briptu RL.

Vonis 1 tahun yang mereka terima lebih ringan dari tuntutan AKP Rozali Kasi Propam Polres Empat Lawang yang menuntut ke empat pelaku ditunda kenaikan pangkat selama 3 tahun.

Majelis menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas dan pula ketiga pelanggar berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Namun sayangnya atasan ke empat anggota polisi tersebut tidak diberikan sanksi apapun, padahal perintah kapolri jelas, jika ekor busuk kepala harus dipotong.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini