Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim

Foto Investigasi Mabes
Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim
Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan korban,” jelas Kompol Dika saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter L, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kendaraan milik korban.

Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Di antaranya MAJ (17) dan MNU (18), keduanya warga Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Kedua saksi diketahui berada di lokasi hiburan saat sepeda motor milik korban diparkir sebelum akhirnya hilang dicuri pelaku.

Kompol Dika menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polresta Pati dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman agar meminimalisir tindak kejahatan,” tambah Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka mencapai tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menutup konferensi pers ungkap kasus tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini